Kamis, 13 Agustus 2015

Village Micro Finance based on Sharia Economic

Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang berkembang memiliki berbagai probematika kehidupan di berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Masih rendahnya tingkat kemiskinan di Indonesia merupakan masalah yang tak  pernah ada akhirnya. Dalam teori ekonomi hal tersebut dinamakan lingkaran setan. Saat ini Indonesia masih menata sektor perenonomian dalam mengahadapi ASEAN Economic Community (AEC), namun dengan keberagaman kondisi geografis Indonesia dari pulau besar ke pulau kecil, dataran tinggi ke dataran rendah, kota ke desa menyebabkan sulitnya meratakan pembangunan ekonomi.
Disisi lain, kehidupan perekonomian masyarakat terus berkembang seiring dengan banyaknya inovasi produk, sehingga menyebabkan beragamnya kebutuhan masyarakat. Namun, pesatnya pertubuhan inovasi produk, dan meningkatnya kebutuhan masyarakat tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang mencari sumber pendapatan diluar pekerjaan intinya atau bahkan meminjam uang. Masyarakat desa yang notabene belum mengenal dunia perbankan akan meminjam uang pada rentenir, walaupun mereka mengetahui bahwa riba dalam islam sangat diharamkan.

Belum mengenal dunia perbankan serta kemudahan yang diberikan rentenir membuat masyarakat sangat nyaman dengan melakukan kredit kepLatar Belakang
Indonesia sebagai negara yang berkembang memiliki berbagai probematika kehidupan di berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Masih rendahnya tingkat kemiskinan di Indonesia merupakan masalah yang tak  pernah ada akhirnya. Dalam teori ekonomi hal tersebut dinamakan lingkaran setan. Saat ini Indonesia masih menata sektor perenonomian dalam mengahadapi ASEAN Economic Community (AEC), namun dengan keberagaman kondisi geografis Indonesia dari pulau besar ke pulau kecil, dataran tinggi ke dataran rendah, kota ke desa menyebabkan sulitnya meratakan pembangunan ekonomi.
Disisi lain, kehidupan perekonomian masyarakat terus berkembang seiring dengan banyaknya inovasi produk, sehingga menyebabkan beragamnya kebutuhan masyarakat. Namun, pesatnya pertubuhan inovasi produk, dan meningkatnya kebutuhan masyarakat tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang mencari sumber pendapatan diluar pekerjaan intinya atau bahkan meminjam uang. Masyarakat desa yang notabene belum mengenal dunia perbankan akan meminjam uang pada rentenir, walaupun mereka mengetahui bahwa riba dalam islam sangat diharamkan.
Belum mengenal dunia perbankan serta kemudahan yang diberikan rentenir membuat masyarakat sangat nyaman dengan melakukan kredit kepada para rentenir. Namun, apabila hal ini terus dibiarkan maka perekonomian masyarakat pedesaan pada khususnya akan terus berada dibawah tekanan para rentenir. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya dari berbagai pihak untuk dapat memutus mata rantai kredit secara ribawi yang merugikan masyarakat.ada para rentenir. Namun, apabila hal ini terus dibiarkan maka perekonomian masyarakat pedesaan pada khususnya akan terus berada dibawah tekanan para rentenir. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya dari berbagai pihak untuk dapat memutus mata rantai kredit secara ribawi yang merugikan masyarakat.

Beberapa orang yang menjadi rentenir dihimbau untuk mengikuti pembinaan ekonomi Islam. Setelah itu, apabila mereka tertarik maka dapat dijadikan sebagai penanam modal dalam program Village Micro Finance based on Sharia Economic. Masyarakat dan ketua RT/RW setempat akan membuat Village Micro Finance based on Sharia Economic secara mandiri guna meningkatkan kesadaran ekonomi masyarakat di daerah sekitar.

Penjelasan :
1. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana dibina tentang ekonomi Islam dan dikumpulkan di lembaga Village Micro Finance based on Sharia Economic.
2. Pengurus Village Micro Finance based on Sharia Economic merupakan tokoh masyarakat yang di percaya dan memiliki integritas tinggi.
3.  Pengelolaan dana Village Micro Finance based on Sharia Economic didistribusikan secara kredit islami dengan menggunakan akad mudharabah kepada masyarakat yang dibutuhkan dana, dan yang diprioritaskan adalah yang digunakan untuk usaha produktif.
4. Output yang dihasilkan oleh usaha yang dibangun masyarakat dapat meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan sarannya ditunggu untuk lebih memperbaiki postingan-postingan saya berikutnya :)